LPMK

LPMK PURWODADI

LPMK adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. LMPK dibentuk sesuai Perda Kota Malang Nomor: 18 tahun 2001 tentang pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Di Kota Malang.

Kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) adalah sebagai

mitra kerja Pemerintah Kelurahan dibidang pembangunan fisik dan non fisik. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagai wadah partisipasi masyarakat

dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan merupakan lembaga yang bersifat lokal non politis dan secara organisasi berdiri sendiri .
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan mempunyai tugas
  • menyusun rencana pembangunan yang partisipatif ;
  • menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat ;
  • mengawasi pelaksanaan dan mengendalikan pembangunan.