Tugas & Fungsi :
- Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
- Selain tugas pokok tersebut, Lurah melaksanakan urusan pemerintah yang dilimpahkan oleh Walikota.
- Kelurahan mempunyai fungsi :
- Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja;
- Pelaksanaan kegiatan pemerintah;
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- Pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
- Pemberdayaan masyarakat;
- Pelayanan masyarakat;
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- Pelaksanaan Fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- Pengelolaan pengaduan masyarakat;
- Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, keoustakaan dan kearsipan;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.