Kelurahan Purwodadi Kota Malang

Tupoksi

Tugas & Fungsi :

  1. Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
  2. Selain tugas pokok tersebut, Lurah melaksanakan urusan pemerintah yang dilimpahkan oleh Walikota.
  3. Kelurahan mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja;
  2. Pelaksanaan kegiatan pemerintah;
  3. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  4. Pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
  5. Pemberdayaan masyarakat;
  6. Pelayanan masyarakat;
  7. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
  9. Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  10. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  11. Pelaksanaan Fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  12. Pengelolaan pengaduan masyarakat;
  13. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  14. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, keoustakaan dan kearsipan;
  15. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  16. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

Exit mobile version